Operasi Zebra dan Tips Agar tidak Ditilang

Zebra - GE

Zebra – GE

YOGYAKARTA – Mulai 16 sampai 29 November 2016, Kepolisian Republik Indonesia serentak mengadakan operasi Zebra. Operasi Zebra sendiri merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas.

Beberapa hari terakhir ini telah beredar pula pengumuman Operasi Zebra oleh Polri yang akan digelar pada tanggal 16 sampai dengan 29 Nopember 2016, melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, BlackBerry Mesengger, Line. Salah satu contohnya yakni:

“Kepada Rekan2 semua sebagai Informasi bahwa pada tgl.16 s/d 29 Nopember 2016 Akan dilaksanakan Operasi Zebra 2016, yang belum punya Sim,Stnk mati agar segera di urus & dilengkapi kendaraannya termasuk Spion.tlg dibantu Share kepada seluruh keluarga dmn berada karna serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.Semoga Bermanfaat.”

Pengendara wajib tahu jam jadwal Operasi Operasi Zebra 2016. Seperti di Bandung dari broadcast social media tersiar jam Operasi Zebra 2016 09:00-12:00, 13:00-15:00 dan 15:00-17:00 WIB. Kemungkinan untuk wilayah lain jam Operasi Zebra 2016 akan sama sesuai letak wilayahnya di Indonesia. Karena itu, perlu mempersiapkan beberapa hal bila terkena operasi di jalan raya dan terkena tilang. Diantaranya:

-SIM (surat izin mengemudi) silahkan cek apakah masih berlaku atau tidak

-STNK (surat tanda nomor kendaraan) periksa juga apakah warna cat kendaraan sesuai dengan stnk, kemudian  pajak kendaraan apakah masih aktif atau sebaliknya?

-KTP (kartu tanda penduduk) sebenarnya tidak ada kaitannya dengan tilang polisi karena tidak termasuk salah satu kelengkapan, tetapi sebagai warga negara yang baik harus memiliki identitas apalagi untuk bepegian dengan jarak jauh, disamping itu ktp sangat banyak kegunaanya dalam mengantisipasi peristiwa yang tidak terduga di jalan raya seperti kecelakaan atau curanmor.

Setelah surat surat kendaraan lengkap dan benar sesuai petunjuk diatas, maka langkah selanjutnya ialah memeriksa kondisi kendaraan.

-Lampu sein pastikan berfungsi dengan baik menyala dan terang saat berkedip, disamping menjadi salah satu syarat kelengkapan berkendara, lampu sein juga berguna untuk keselamatan anda dan pengendara lainnya

-Lampu Utama harus menyala meskipun di pagi atau siang hari, sesuai dengan peraturan baru bahwa lampu utama kendaraan roda dua harus dinyalakan 24 jam ketika digunakan. Memang peraturan yang satu ini sangat memberatkan karena sangat berpengaruh terhadap kekuatan tenaga aki bisa lebih cepat habis (tekor).

-Lampu belakang juga harus berfungsi supaya sobat tidak ditabrak oleh pengendara dari arah belakang

-Cek juga rem dan kopling

-Kaca spion harus lengkap berjumlah dua untuk di kiri dan kanan

-Helm atau helmet tidak kalah pentingnya dan menjadi salah satu syarat utama bagi pengendara motor roda dua. Helm harus memenuhi standarisasi nasional indonesia (SNI) jenisnya boleh menggunakan full face atau pun halp face. (*)

Dikutip dari: Kedaulatan Rakyat.

Gambar ilustrasi kuambil dari:  GE.

Leave a comment