Jual Rumah Pemberian Orang Tua

RADAR SURABAYA ● MINGGU, 16 DESEMBER 2012

Atas persetujuan orang tua, saya membangun rumah di atas tanahnya. Lalu kami tempati bersama orang tua dan saudara-saudara. Seiring berjalannya waktu terjadi ketidak cocokan antara orang tua dan mereka. Saya kemudian bermaksud akan menjual rumah tersebut, dan hasilnya akan saya bagi dua antara saya dan orang tua.

Apakah benar? Mohon penjelasannya.

Wahyudiono,

Di Gresik

 

JAWABAN:

Tanah pemberian orang tua Anda, disebut hibah. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf g: Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Pasal 211 KHI menyebutkan: Penghibahan orang tua kepada anaknya dalam hal tertentu dapat diperhitungkan sebagai warisan. Dipertegas di Pasal 212 KHI, hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Namun KHI tidak memberikan patokan secara jelas, kapan suatu hibah kepada anak diperhitungkan sebagai warisan.

Secara kasuistik dapat dikemukakan, 1) Harta yang diwarisi sangat kecil, sehingga kalau hibah yang diterima salah seorang anak tidak diperhitungkan sebagai warisan, ahli waris yang lain tidak memperoleh pembagian yang berarti. 2) Penerima hibah seorang hartawan, sementara yang lain tidak berkecukupan, sehingga penghibahan itu memperkaya yang sudah kaya. Oleh karena itu pantas diperhitungkan sebagai warisan.

Apakah orang tua boleh menarik hibah yang diberikan kepada anaknya, secara kasuistik ada yang berpendapat boleh dan ada yang mengatakan tidak. KHI membolehkan penarikan secara kasuistik, misalnya anak penerima hibah sama sekali tidak memperdulikan orang tua yang sudah tua dan miskin, sedangkan anaknya berkecukupan. Atau penarikan didasarkan atas hibah bersyarat. Umpamanya dalam perjanjian akan mengurus dan menanggung orang tua selama hidup, ternyata tidak dipenuhi oleh si anak.

Sedangkan menurut BW Pasal 1668 hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali: 1) Tidak dipenuhinya syaratsyarat dengan mana hibah telah dilakukan. 2) Jika penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si_penghibah. 3) Apabila si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelahnya si penghibah jatuh dalam kemiskinan.

Dihubungkan dengan masalah Anda, jelas jika akan dijual, terlebih dahulu meminta izin orang tua. Jika disetujui, Anda mendapat bagian seharga rumah yang Anda bangun. Sedangkan orang tua mendapat bagian seharga tanah yang terjual. Sementara saudara Anda mendapat bagian dari hasil penjualan tanah, sebab mereka juga ahli waris.

Demikian uraian kami semoga bermanfaat. Amien.

Leave a comment