Islam, Zakat, dan Pemerataan Ekonomi

Dok. Pribadi Junaidi Khab_Filantropi Islam Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara Indonesia

Buku ini merupakan suatu studi tentang filantropi atau sifat kedermawanan dalam ajaran Islam yang seharusnya banyak diketahui oleh penganutnya, yaitu melalui sistem zakat. Ajaran agama Islam bukan hanya berkontribusi dalam persoalan ibadah, surga, neraka, dan – katanya – mati membela Islam dengan cara-cara yang kontroversial dengan universalitas ajaran Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Jika umat Islam mau berpikir jernih dan mengaplikasikan nilai-nilai ajaran Islam, sebenarnya banyak ajaran Islam yang membantu pembangunan negara dan pemberdayaan masyarakat-bangsa.

Filantropi secara umum bisa diartikan sebagai bentuk cinta-kasih kepada sesama manusia (Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry, 2001:182). Kegiatan-kegiatan filantropi – dari bentuk yang paling sederhana, misalkan kerja bakti, kerja sosial, gotong royong, berderma, penggalangan dana untuk keperluan kemanusiaan sampai bentuk keterlibatan instensif dan berkesinambungan dalam penyelenggaraan lembaga-lembaga sosial dan kemanusiaan – merupakan indikator fungsi masyarakat sipil (hlm. 1).

Baca: Usaha Mengubah Nasib Kita Sendiri

Sebenarnya, Islam itu bisa dipandang sebagai rahmat bagi seluruh alam bisa diaplikasikan dan diatur oleh cara penganutnya dalam memegang teguh nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam. Perilaku atau sikap dermawan kasih-cinta yang dilakukan oleh masyarakat muslim merupakan suatu cermin bahwa Islam itu benar-benar penuh dengan ajaran yang positif, bukan hanya bagi penganutnya saja tetapi bagi umat manusia.

Filantropi Islam di Indonesia

Di Indonesia, terdapat berbagai kegiatan kedermawanan (filantropi) yang dapat dikategorisasikan berasal dari atau dipengaruhi oleh ajaran Islam. Tiga praktik besar kedermawanan yang lazim dilakukan masyarakat muslim adalah zakat, sedekah, dan wakaf (hlm. 21). Zakat, terdiri dari zakat fitrah (pemberian pada akhir Ramadan pada bulan puasa, yang jumlahnya tetap untuk setiap orang, mirip dengan pajak kepala) dan zakat mal (pemberian yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kekayaan).

Baca juga: Ramadan sebagai Momentum Mengendalikan Nafsu

Hal itu merupakan suatu pencapaian ajaran Islam dalam mensejahterakan masyarakat yang dianggap tidak mampu agar juga memiliki setara dalam pemenuhan tarag hidup layak. Di Indonesia kewajiban berzakat dihormati menjadi ajaran agama yang pelaksanaannya difasilitasi oleh negara, namun tidak menjadi kewajiban individu terhadap negara.

Pada masa kerajaan Islam sebelum abad XIX, filantropi Islam dipraktikkan – baik secara pribadi maupun dilembagakan oleh negara – tergantung pada model Islamisasi dan kepentingan penguasa (hlm. 272). Dana filantropi masuk ke pemimpin agama dan lembaga sosial-pendidikan non-pemerintah, terutama masjid, madrasah, dan pesantren. Yang pada mulanya filantropi semacam ini bisa menjadi kontrol dan pengendali kebijakan pemerintah. Di saat pemerintah lemah, filantropi Islam menguat. Tetapi, ketika negara kuat, filantropi Islam tetap bertahan. Kecuali pada periode kolonial, saat negara kuat maka masyarakat sipil lemah.

Baca lainnya: Menggapai Kesucian Jiwa dengan Zakat

Gagasan dan penelitian tentang filantropi Islam ini mengajarkan kepada kita bahwa ajaran Islam memberikan ruang cukup luas bagi kehidupan umat manusia untuk saling berbagi cinta-kasih dalam keadaan apa pun. Hal itu menjadi sebuah contoh bahwa universalitas ajaran Islam benar-benar terbukti dengan dukungan penganutnya untuk mampu melihat dan mengaplikasikan ajaran Islam dengan sebaik mungkin. Karena kecenderungan manusia meski sudah diberi jalan kebaikan lebih memilih jalan kejahatan akibat ego yang terlalu tinggi.

Baca juga: Sehelai Kerudung

Dari hasil studi tentang filantropi Islam ini, umat Islam diharap mampu mengembangkan universalitas ajaran Islam bagi seluruh alam, bukan hanya pada sudut tertentu untuk melaksanakan ajaran Islam. Karena jika demikian yang terjadi, mereka sama saja dengan tidak mengakui universalitas ajaran Islam seperti yang disampaikan dalam al-Quran dalam bentuk umum. Kehadiran buku ini perlu mendapat ruang dalam tatanan kehidupan sehari-hari untuk membuka kesadaran dalam beragama, bernegara, dan bertetangga. Selamat membaca dan memegang teguh universalitas ajaran Islam!

Judul               : Filantropi Islam Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara Indonesia

Penulis             : Dr. Amelia Fauzia

Penerbit           : Gading

Cetakan           : I, 2016

Tebal               : xxxiv + 375 hlm; 16 x 24 cm

ISBN               : 978-602-0809-250

Peresensi         : Junaidi Khab*

* Peresensi adalah Akademisi dan Pecinta Baca Buku asal Sumenep, lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya.

One Response to Islam, Zakat, dan Pemerataan Ekonomi

  1. Pingback: Cara Kita Merayakan Kelahiran Nabi Muhammad | junaidikhab

Leave a comment