Membatalkan Jual Beli Rumah

RADAR SURABAYA ● MINGGU, 5 MEI 2013

Saya ingin menjual rumah dengan syarat tanda jadi Rp 325 jt, lalu Rp 2 M di notaris. Setelah sepakat, pembeli lalu mentransfer Rp125 jt, bukan Rp 325 jt seperti permintaan awal saya. Ia menjanjikan kekurangannya Rp 200 jt akan diberikan bersama Rp 2 M pada saat bertemu di notaris.

Namun pada hari pertemuan di notaris, pembeli tidak memenuhi janjinya. Lalu saya beri waktu mundur, itu pun pembeli tetap tidak menepati. Karena saya anggap dia tidak serius, uang darinya Rp 125 jt tersebut saya kembalikan. Sementara sertifikat dan IMB sudah terlanjur saya serahkan kepada notaris.

Ketika sertifikat dan IMB akan saya ambil, notaris tidak mau memberikan, karena dianggap saya wanprestasi membatalkan jual beli. Padahal saya belum membuat perjanjian jual beli, di notaris ataupun dengan pembeli. Namun notaris mengatakan, bahwa pembeli akan menuntut saya, karena membatalkan perjanjian jual beli. Padahal siapa yang melanggar perjanjian? dan juga diantara kami belum ada perjanjian jual beli tertulis apapun.

Apa yang harus saya lakukan?

Hormat saya

Mr.X,

Di Surabaya

Batal Jual RumahJAWABAN :

Pasal 1464 KUHPerdata menyebutkan, jika pembelian dilakukan dengan uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian tersebut dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjar.

Penjual tidak dapat membatalkan jual beli secara sepihak, karena pada dasarnya jual beli adalah perjanjian yang mana jual beli dianggap telah terjadi setelah para pihak mencapai kesepakatan mengenai harga dan barangnya (Pasal 1457 jo. Pasal 1458 KUHPer). Karena jual beli adalah perjanjian, maka berdasarkan_Pasal 1338 KUHPer, perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak (tidak dapat dibatalkan secara sepihak). Pasal_1457 KUHPer “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”

Pasal1458 KUHPer “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.” _Pasal1338 KUHPer “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Apabila pembeli tidak membayar barang sesuai perjanjian, Anda dapat menggugat pembeli atas dasar wanprestasi, dengan sebelumnya memberikan somasi terlebih dahulu. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Silakan klik RADAR SURABAYA ● MINGGU, 5 MEI 2013 untuk men-download file koran PDF aslinya.

3 Responses to Membatalkan Jual Beli Rumah

  1. Melinda says:

    Terima kasih buat infonya

    Like

  2. aries irianto says:

    Salam hormat,
    Mohon bantuan solusi untuk masalah berikut ;
    Saya, adik perempuan dan ibu (ayah sudah wafat) mengadakan ikatan jual beli tanah dengan A dihadapan notaris tahun 2012 akhir. Saya beralamat di kota B, adik+ibu+notaris+tanah di kota P, pembeli di kota K. Dalam ikatan diantaranya di tulis uang muka (UM) kurang lebih 40% dan batal bila dalam sekian bulan tidak lunas. Beberapa kemudian pembeli ternyata bayar UM hanya 20%, alasannya pencairan bank tidak maksimal. Hingga sekarang tahun 2015 akhir belum ada pembayaran lagi tanpa kabar. Sebulan yang lalu saya pancing via SMS 3 kali untuk ketemuan dengan alasan minta akta ikatannya karena semuanya dia pegang. Namun hasilnya nihil. Yang jadi pertanyaan ;
    1. Dari penjelasan di atas, apa A sudah masuk katagori wanprestasi? 2. Apa kami bisa menuntut kerugian bunga/denda keterlambatan bayar? Caranya bagaimana? 3. Sebaiknya masalah ini diajukan kemana atau harus bagaimana?
    Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

    Hormat saya,
    Bdg, 30-12-1015
    Aries Irianto

    Like

Leave a reply to Melinda Cancel reply