Karyawan Dikontrak Lima Tahun

RADAR SURABAYA ● MINGGU, 12 AGUSTUS 2012

Selamat pagi.

Mohon sekiranya pengasuh rubrik konsultasi hukum berkenan memberikan saran dan masukan perihal nasib yang tengah saya hadapi.

Persoalannya sebagai berikut, bahwa saya adalah seorang pekerja yang berstatus sebagai pekerja kontrak. Pada waktu pertama kali saya melamar di perusahaan tempat saya bekerja saat itu, saya diangkat sebagai pekerja kontrak untuk waktu 1 (satu) tahun. Sekarang saya sudah bekerja selama 5 tahun dan tetap sebagai pekerja kontrak. Menurut teman saya, seharusnya saya sudah diangkat sebagai pegawai tetap.

Saya kurang mengerti maksud teman saya itu. Untuk itu saya bertanya kepada pengasuh, apakah teman saya itu benar? Demikian atas terjawabnya pertanyaan ini saya ucapkan terima kasih.

Herman.

Di Gresik

 

JAWABAN:

Saudara Herman. Setelah kami membaca masalah yang Saudara kemukakan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut. Dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 pasal 56 ditetapkan, bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Untuk lebih jelasnya kami uraikan, bahwa istilah ‘perjanjian kerja untuk waktu tertentu’ disingkat PKWT dikenal dalam masyarakat sebagai kontrak kerja. Sedangkan istilah ‘perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu’ disingkat PKWTT dikenal dengan istilah pekerja tetap.

Khususnya mengenai PKWT diatur lebih lanjut dalam pasal 59 yang antara lain disebutkan, PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Ini berarti kontrak kerja hanya dapat diadakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Saudara sudah bekerja selama 5 (lima) tahun dan tetap berstatus sebagai pekerja kontrak. Namun sayangnya dalam tulisan Saudara itu tidak menyebutkan sudah berapa kali kontrak Saudara diperpanjang. Oleh karena itu kami ingin mengemukakan pandangan dengan mengandai-andai.

Seandainya kontrak Saudara untuk pertama kali diadakan untuk jangka waktu satu tahun, maka dapat diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun berikutnya, karena batas waktu kontrak adalah 3 (tiga) tahun. Jika setelah 3 (tiga) tahun kemudian kontrak Saudara diperpanjang lagi, yang menurut surat Saudara sudah bekerja selama lima tahun, maka demi hukum status Saudara berubah menjadi pekerja tetap dan bukan sebagai pekerja kontrak lagi.

Perlu kami tambahkan, bahwa perubahan status itu hanya terjadi jika perpanjangan kontrak kerja Saudara setelah perpanjangan satu kali langsung diperpanjang lagi. Tetapi jika setelah perpanjangan satu kali dan perusahaan menyatakan hubungan kerja tersebut putus atau berakhir, kemudian Saudara diminta untuk mengajukan lamaran baru dan dibuat kontrak baru, maka itu berati Saudara tetap sebagai pekerja kontrak, walaupun secara nyata Saudara sudah bekerja di perusahaan itu selama lima tahun.

Demikian penjelasan kami. Jika dikemudian hari Saudara mempunyai pertanyaan lagi hendaknya dibuat secara lebih rinci.

Terima kasih

4 Responses to Karyawan Dikontrak Lima Tahun

  1. syamsul says:

    jika dalam perjanjian kontrak kita dikontrak 3 tahun langsung, apakah sah atau batal kontrak tersebut, trims.

    Like

  2. maria says:

    Salam…

    Mohon pencerahannya
    saya bekerja sejak tgl 28 April 2014 dan saat ini pada waktu akan pengangkatan menjadi pegawai tetap,,kontrak saya di sudahi tanpa penjelasan. Hanya menyatakan ini sudah keputusan (SM).
    Saya bekerja sangat loyal sebagai seorang k.kasir/banking., saya merasa kurang puas dgn hasil akhir y saya terima.
    Waktu saya tanya kepada SM apa alasannya? Beliau menjawab bahwa bulan Mei juga akan ada pengurangan yang kemudian saya jawab kalau akn ada pengurangan mengapa dalam 3 hari sebelum ini karyawan baru diterima 3
    yang membingungkan saya,,sebenarnya apakah supermarket berhak melakukan PKWT,,bukankah seharusny PKWTT.
    apakah saya punya dasar hukum untuk menuntut hak saya y seharusny menjadi pegawai tetap,,karna menurut saya pemutusan kontrak ini adalah PHK sepihak

    Like

Leave a comment